Pelaku UMKM di Kepri Bisa Pinjam Modal hingga Rp40 Juta dengan Bunga Nol Persen, Ini Syaratnya

Pelaku UMKM Kepri Bisa Pinjam Modal hingga Rp40 Juta dengan Bunga Nol Persen. Foto: Diskominfo Kepri

KABARTIGA.ID, Tanjungpinang – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad memberikan kesempatan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di provinsi tersebut untuk memanfaatkan fasilitas pinjaman dengan margin nol persen.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 13 Februari 2024, dengan plafond maksimal pinjaman mencapai Rp40 juta.

Bacaan Lainnya

Keputusan ini merupakan langkah lanjutan dari kebijakan sebelumnya yang menetapkan plafond pinjaman sebesar Rp20 juta pada tahun 2024. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing UMKM di Kepri.

“Gunakanlah kesempatan ini tanpa ragu. Dengan meningkatnya daya saing UMKM, akan berdampak besar pada peningkatan capaian berbagai indikator makro Provinsi Kepri yang selalu kita kejar setiap tahunnya,” ungkap Ansar.

Pinjaman modal tanpa bunga ini merupakan salah satu program unggulan Gubernur Ansar dan Marlin Agustina, yang telah diterapkan sejak awal kepemimpinan mereka di Provinsi Kepri.

Program ini berkolaborasi dengan Bank Riau Kepri Syariah (BRKS), di mana pelaku UMKM tidak akan dikenakan bunga pinjaman karena subsidi dari Pemprov Kepri.

“Marilah kita bersama-sama berkontribusi dalam upaya memajukan ekosistem pariwisata dan ekonomi syariah di Provinsi Kepulauan Riau, guna mewujudkan Kepulauan Riau yang makmur, berdaya saing, dan berbudaya,” ajak Ansar.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepri, Riki Rionaldi, menyatakan bahwa pelaku UMKM sudah bisa memanfaatkan pinjaman dengan plafond maksimal hingga Rp40 juta sejak tanggal 13 Februari 2024.

“Pada kegiatan Pemerintah Kota Tanjungpinang kemarin, kita juga menyerahkan secara simbolis pinjaman dengan subsidi bunga ini kepada sejumlah UMKM. Ada yang mendapatkan maksimal Rp40 juta,” jelas Riki di Tanjungpinang pada Rabu (6/3/2024).

Riki menambahkan, untuk merealisasikan kebijakan peningkatan plafond pinjaman ini, Pemprov Kepri telah menganggarkan dana sebesar Rp1 miliar pada APBD Tahun Anggaran 2024.

“Anggaran sebesar Rp1 miliar tersebut dialokasikan untuk sekitar 200 UMKM di seluruh Kepri. Kami juga akan menyesuaikan dengan kebutuhan pada APBD Perubahan 2024,” tambahnya.

Menyinggung mengenai persyaratan yang harus dipenuhi calon debitur, Riki menyatakan bahwa tidak ada perubahan persyaratan pada tahun 2024 dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kecuali kenaikan plafond maksimal menjadi Rp40 juta.

Riki Rionaldi juga mengajak para pelaku UMKM di Kepri untuk memanfaatkan dan mendaftar pada berbagai fasilitas pelatihan yang tersedia di Dinas Koperasi dan UMKM Kepri.

“Ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM, daya saing, pengembangan digitalisasi usaha, kerjasama kemitraan, dan perluasan pasar pada tahun 2024,” tutupnya.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi calon debitur antara lain adalah:

1. Fotokopi KTP Suami/Istri

2. Fotokopi Kartu Keluarga

3. Fotokopi Buku Nikah

4. Legalitas Usaha (NIB/SKU dari Kelurahan)

5. Fotokopi Agunan (SHM/Alashak/BPKB 5 Tahun Terakhir)

6. Pas Foto

7. Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir (jika ada)

8. Tidak sedang menikmati fasilitas pembiayaan usaha di bank lain

9. Tidak terdaftar dalam daftar hitam BI

10. Syarat lain yang diperlukan oleh bank.

Penulis: Albet
Editor: Habibi

Pos terkait