Pemko Tanjungpinang Perkuat Perlindungan Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri

Ratusan pekerja migran Indonesia dari Malaysia dideportasi ke Tanjungpinang beberapa tahun lalu. Foto: Albet

KABARTIGA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang ikut serta dalam kegiatan diseminasi perlindungan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang digelar pada Kamis (3/10/2024).

Acara ini diselenggarakan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Tanjungpinang, bertempat di ruang rapat Engku Putri Raja Hamidah, kantor Wali Kota Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Pertemuan ini turut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Ditjen Binapenta Kemenaker RI, BP3MI Provinsi Kepri, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Dinas Sosial Provinsi Kepri, serta perwakilan kepolisian, camat, lurah, dan forum RT/RW Kota Tanjungpinang.

Dalam pemaparan yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Susi Fitriana, Pemko Tanjungpinang menegaskan berbagai langkah strategis yang telah dilakukan untuk melindungi CPMI dan PMI.

Salah satu fokus utama adalah pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), melalui sosialisasi yang intensif berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013, serta pelatihan berbasis kompetensi untuk mempersiapkan CPMI secara prosedural bekerja di luar negeri.

“Pemko juga menyusun rencana aksi Pencegahan dan Penanganan TPPO, membentuk gugus tugas, serta mengadakan sosialisasi dan penanganan korban TPPO,” ujar Susi.

Selain itu, Disnaker Kota Tanjungpinang bertanggung jawab dalam verifikasi berkas permohonan CPMI melalui aplikasi Console Siap Kerja, memastikan keabsahan dokumen, dan menjamin legalitas penempatan tenaga kerja ke luar negeri.

Susi menyoroti tingginya jumlah WNI migran yang dideportasi dari luar negeri, terutama Malaysia, melalui Tanjungpinang, yang terus menjadi perhatian.

“Hingga September 2024, sebanyak 964 WNI telah menjadi korban perdagangan orang dan dideportasi melalui Tanjungpinang,” ungkapnya.

Sebagai langkah preventif, Pemko memperkuat pelatihan keterampilan bagi pencari kerja di bidang kewirausahaan, menjahit, dan barbershop, serta menjalin kemitraan dengan perusahaan melalui program Bursa Kerja Khusus untuk penyediaan lapangan kerja.

“Pemko berkomitmen memberikan perlindungan administratif dan teknis bagi CPMI, termasuk jaminan sosial sebelum keberangkatan,” tambah Susi.

Sementara itu, perwakilan BP3MI Kepulauan Riau, Darman M. Sagala menjelaskan modus operandi TPPO, terutama yang melibatkan PMI nonprosedural. Menurutnya, PMI yang berangkat tanpa prosedur resmi sangat rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan.

“Penempatan nonprosedural ini berbahaya karena PMI tidak dilindungi hukum dan berada dalam kondisi kerja yang tidak jelas,” tegas Darman.

Dengan adanya kegiatan diseminasi ini, diharapkan masyarakat dan pemangku kepentingan semakin sadar akan pentingnya perlindungan bagi CPMI dan PMI, untuk menghindari ancaman TPPO.

Penulis/Editor: Albet

Pos terkait