Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 237 Ribu Benih Lobster Senilai Rp23,8 Miliar di Perairan Kepri

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 237 Ribu Benih Lobster Senilai Rp23,8 Miliar di Perairan Kepri. Foto: Dok Lantamal IV

KABARTIGA.ID, Batam – Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Bareskrim Polri, Lantamal IV, dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 237.305 ekor benih bening lobster jenis mutiara dan pasir senilai Rp23,8 miliar.

Penyelundupan tersebut dilakukan melalui High Speed Craft (HSC) bermesin 4×200 PK yang teridentifikasi akan keluar dari perairan Indonesia.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa keberhasilan penggagalan ini bermula dari informasi yang diperoleh Tim Patroli Bea Cukai selama Operasi Jaring Sriwijaya 2024.

Dikatakannya, setelah pengejaran selama tiga jam, HSC tersebut dikandaskan di daratan Berakit, dengan puluhan boks styrofoam berisi benih lobster ditemukan di lokasi.

“Pelaku penyelundupan berhasil melarikan diri,” kata Adhang dalam kegiatan pers rilis di Karimun pada Kamis (17/10/2024).

Adhang menyebutkan, penyelundupan ini merupakan pelanggaran serius, sesuai dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan sejumlah pasal lainnya dalam UU Perikanan serta UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Saefudin, menyebutkan bahwa benih lobster tersebut berasal dari wilayah pesisir selatan Jawa, Jambi, dan NTB, yang dikumpulkan di satu lokasi sebelum dibawa keluar negeri.

Wakil Komandan Lantamal IV Batam, Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara, menambahkan bahwa penindakan ini adalah hasil nyata dari sinergi antara berbagai instansi.

“Kerja kolaborasi seperti ini penting untuk mencegah kegiatan ilegal di perairan Indonesia,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, benih lobster yang berhasil diamankan telah dilepaskan kembali ke habitat aslinya di perairan Anak Kenipan Batu, Karimun, pada Selasa, 15 Oktober 2024, oleh tim gabungan dari Bea Cukai, Bareskrim Polri, Lantamal IV, dan berbagai instansi terkait.

Penulis/Editor: Albet

Pos terkait