KABARTIGA.ID, Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menertibkan enam lembar pamflet yang dipasang secara sembarangan di sejumlah titik di kota tersebut, Selasa (14/5/2025). Pamflet-pamflet tersebut ditemukan menempel di pohon, tiang listrik, dan rambu lalu lintas di sepanjang Jalan Ir. Sutami, Ir. Juanda, dan DI. Panjaitan.
Penertiban dilakukan karena pemasangan pamflet di tempat yang tidak semestinya dinilai mengganggu ketertiban umum dan merusak keindahan kota.
“Pemasangan pamflet sembarangan menciptakan kesan semrawut dan merusak estetika lingkungan. Ini juga mengganggu ketertiban umum,” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yakub, mewakili Kepala Satpol PP Abdul Kadir Ibrahim.
Ia menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Irwan mengimbau masyarakat agar lebih tertib dalam menyampaikan informasi maupun kegiatan promosi. Ia mengajak semua pihak untuk menaati aturan yang berlaku demi menjaga keindahan dan keteraturan kota.
“Saatnya kita berbenah bersama, membangun Tanjungpinang sebagai ibu kota Provinsi Kepulauan Riau yang lebih berbudaya, indah, dan aman,” tutupnya.