Polres Karimun Ancam Pelaku Karhutla dengan Hukuman 15 Tahun Penjara

Personel Polres Karimun, Polda Kepri, melakukan sosialisasi pencegahan karhutla kepada masyarakat, Senin (30/3/2026). Foto: ANTARA

KABARTIGA.ID, Karimun – Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau (Kepri), mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Pelaku karhutla terancam hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.

Kapolres Karimun, Yunita Stevani, mengatakan sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 Ayat (3).

Bacaan Lainnya

“Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun, terlebih di tengah musim kemarau yang disertai angin kencang belakangan ini,” ujarnya di Karimun, Senin.

Ia menegaskan, karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat serta mengganggu aktivitas ekonomi.

“Masyarakat tidak diperkenankan membuka lahan dengan cara membakar. Selain berbahaya, tindakan itu dapat melanggar hukum dan terancam sanksi pidana berat,” tegasnya.

Sejauh ini, Polres Karimun belum menerima laporan terkait kasus karhutla di wilayah setempat. Namun demikian, masyarakat diminta tetap waspada dan segera melaporkan jika terjadi kebakaran melalui layanan Call Center 110 atau kepada aparat terdekat.

Kapolres juga membagikan sejumlah langkah pencegahan karhutla, di antaranya tidak membakar hutan dan lahan secara sengaja, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta menggunakan metode ramah lingkungan dalam membuka lahan tanpa dibakar.

Selain itu, masyarakat disarankan membersihkan lahan dengan cara manual, seperti menebang semak atau pohon menggunakan peralatan sederhana.

“Kami berharap masyarakat lebih peduli dan berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kabupaten Karimun,” tambahnya.

Dalam upaya pencegahan, Polres Karimun juga telah menginstruksikan seluruh jajaran polsek untuk mengintensifkan sosialisasi, khususnya di wilayah rawan kebakaran. Personel turun langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi terkait dampak karhutla, baik dari sisi lingkungan, kesehatan, maupun konsekuensi hukum.

“Upaya pencegahan karhutla menjadi tanggung jawab bersama, sehingga diperlukan kesadaran dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya.

Pos terkait