KABARTIGA, TANJUNGPINANG – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kota Tanjungpinang berinisial VS dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan penipuan berkedok calo penerimaan mahasiswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Peristiwa itu bermula pada tahun 2019 lalu, VS mengaku kepada TR (Pelapor) bahwa pelaku dapat meloloskan anaknya yakni YZ masuk menjadi mahasiswa di IPDN tersebut. Namun, oknum PNS itu kemudian meminta uang pelicin sebesar Rp300 juta.
TR kemudian menyanggupi permintaan itu lalu memberikan uang ratusan juta ke VS yang pernah menjabat Lurah di lingkungan Kecamatan Bukit Bestari tersebut.
Setelah itu, YZ mengikuti tes seleksi masuk IPDN, namun saat pengumuman, YZ dinyatakan tidak lulus seleksi. Mengetahui anaknya tidak lulus seleksi dan merasa tertipu, TR kemudian melaporkan VS yang juga lulusan IPDN ini ke Polres Tanjungpinang pada awal April 2021 lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra membenarkan pihaknya menerima laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut. Dikatakannya, oknum tersebut masih berstatus terlapor.
“Kasusnya sudah tahap penyidikan. Terlapor akan diperiksa pekan ini,” kata Rio, Senin (26/4/2021).
Hingga kini, penyidik juga telah menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memastikan terlapor bukanlah panitia seleksi (Pansel) penerimaan IPDN.
“Penyidik meyakini perbuatan yang dilakukan terlapor murni penipuan,” pungkasnya. (Alt)











