2 Warga Batam Jadi Tersangka Kasus Hoaks Ustaz Abdul Somad Ditangkap Polisi

2 Warga Batam Jadi Tersangka Kasus Hoaks Ustaz Abdul Somad Ditangkap Polisi. (Foto: Humas Polda Kepri/Kabartiga.id)

KABARTIGA.ID, Batam – Dua warga Kota Batam inisial I dan BM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait penangkapan dan pemeriksaan Ustaz Abdul Somad (UAS).

Keduanya disebut telah menyebarkan berita mengenai penangkapan UAS menjadi viral setelah ia memberikan bantuan berupa dapur umum untuk warga Rempang.

Bacaan Lainnya

“Ada dua orang yang kami tangkap dan statusnya sudah sebagai tersangka dalam kasus menyebarkan berita hoaks terkait penangkapan Ustaz Abdul Somad,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Pol. Nasriadi dikutip dari Tribratanes, Kamis (28/9/2023).

Nasriadi menjelaskan, kedua tersangka tersebar berita bohong mengenai penangkapan UAS di media sosial, termasuk Facebook dan TikTok, selama terjadi kericuhan di Rempang pada tanggal 7 dan 11 September 2023.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan, pendalaman, dan gelar perkara.

“Setelah serangkaian proses tersebut, kami memutuskan untuk meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka,” jelas Nasriadi.

Baca juga: Kepri Dan Jawa Timur Teken MoU Kerja Sama Perdagangan

Barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik meliputi dua unit ponsel pintar, akun Facebook milik tersangka BM, dan akun TikTok milik tersangka I.

Terhadap kedua tersangka yang saat ini ditahan di Mapolda Kepri, penyidik menerapkan Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.

“Selain itu, tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun,” imbuhnya.

Polda Kepri berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menindak tegas tindakan yang meresahkan masyarakat serta menyebarkan berita bohong yang dapat memicu ketegangan sosial.

Penulis: Kabartiga.id

Editor: Albet

Pos terkait