Ketua KPU RI: Capres dan Cawapres Dapat Pengamanan Khusus dari Kepolisian

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. (Foto: Dok. KPU RI/Kabartiga.id)

KABARTIGA.ID, JakartaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan ada pengamanan khusus dari pihak kepolisian untuk bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden (Capres dan Cawapres).

Pengamanan ini dilakukan setelah ada penetapan sebagai pasangan capres dan cawapres peserta Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

Menurut Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari bahwa pengamanan itu dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden akan mendapatkan pengamanan berupa personil, kendaraan, maupun lokasi setelah ditetapkan sebagai calon.

Hasyim mengungkapkan, bahwa KPU akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian setelah ditetapkannya bakal pasangan capres dan cawapres menjadi pasangan capres dan cawapres pada Senin (13/11/2023) mendatang.

“Untuk teknis pengamanannya nanti akan dibicarakan lebih lanjut dengan pihak kepolisian setelah menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/11/2023).

“Setelah menjadi calon yang akan bertanggung jawab untuk pengamanan dan seterusnya adalah pihak kepolisian,” sambungnya.

Sebelumnya, KPU RI telah menerima pendaftaran tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang diusung oleh berbagai partai politik.

KPU juga telah menetapkan jadwal masa kampanye yang akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan hari pemungutan suara pada Rabu (14/2/2023).

Hal ini menegaskan komitmen KPU untuk memastikan penyelenggaraan pemilu yang berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, termasuk dalam aspek keamanan bagi setiap pasangan calon yang akan berkompetisi dalam Pilpres 2024.

Penulis: Kabartiga.id

Editor: Albet

Pos terkait