UMP 2024 Naik 3,76 Persen, Ansar Harap Berdampak Positif Bagi Pekerja dan Pengusaha di Kepri

UMP 2024 Naik 3,76 Persen, Ansar Harap Berdampak Positif Bagi Pekerja dan Pengusaha di Kepri. Foto: Albet/Kabartiga.id

KABARTIGA.ID, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2024 sebesar Rp3.402.492. Angka ini naik sebesar 3,76 persen dari UMP tahun 2023 yang sebelumnya Rp3.279.194.

Penetapan UMP Kepri tahun 2024 mengikuti regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Bacaan Lainnya

Dalam regulasi tersebut, ditetapkan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Ansar menyatakan, penetapan UMP Kepri tahun 2024 dilakukan dengan memperhatikan keadilan serta kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Kepri. Harapannya, kenaikan UMP ini akan meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas para pekerja sambil menjaga kelangsungan perusahaan di Kepri.

“Kenaikan UMP ini diharapkan memberikan dampak positif bagi pekerja dan pengusaha di Kepri,” ungkap Ansar di Tanjungpinang, Selasa (21/11/2023).

“Kami mengimbau agar para pekerja dan pengusaha menjaga hubungan industri yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan demi kemajuan bersama,” sambungnya.

Penetapan UMP Kepri tahun 2024 dilakukan berdasarkan hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri. Sidang tersebut dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, dan pemerintah.

Dalam sidang tersebut, disepakati untuk menggunakan data statistik dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMP Kepri tahun 2024.

Data-data yang digunakan dalam perhitungan UMP Kepri tahun 2024 meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan, rata-rata anggota rumah tangga, anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi gabungan.

Berdasarkan formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, terjadi kenaikan UMP Kepri tahun 2024 sebesar Rp. 123.298,- atau 3,76 persen dari UMP tahun 2023.

Keputusan penetapan UMP Kepri tahun 2024 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024.

Besaran UMP Kepri Tahun 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun; sementara pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun mengacu pada struktur skala upah yang berlaku di perusahaan.

Penulis: Kabartiga.id
Editor: Albet

Pos terkait