KABARTIGA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh remaja 16 tahun di Kota Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menyampaikan kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang. Meskipun pelaku yang terlibat merupakan individu dibawah umur, penegakan hukum akan tetap dilakukan.
“Dalam kasus ini, tersangka berinisial JH, seorang pelajar berusia 16 tahun, melakukan tindakan pencabulan terhadap korban berusia 12 tahun,” kata Heribertus didampingi Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Rifi Hamdani Sitohan, Ps. Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Ipda Syahrul Damanik saat menggelar konferensi pers pada 5 Desember 2023.
Heribertus menyebutkan, kronologis kejadian yang terjadi pada Senin, 4 Desember 2023, di sebuah ruko kosong di Jalan W.R Supratman, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Seorang anak perempuan berusia 12 tahun ditemukan dalam kondisi berantakan oleh ibunya.
“Ibunya menerima laporan bahwa anaknya dijemput oleh seorang laki-laki yang tidak dikenalnya, lalu dibawa ke ruko kosong dan dipaksa memuaskan nafsu pelaku. Tim Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku setelah menerima laporan tersebut,” jelasnya.
Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan penerapan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Meskipun pelaku dan korban masih di bawah umur, Kapolresta Tanjungpinang menegaskan bahwa kasus ini akan tetap ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor dalam kasus apapun, khususnya yang menyangkut anak-anak.
Penulis: Kabartiga.id
Editor: Albet