KPK Sita Aset Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam dan Tanjungpinang

KPK Sita Aset Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam dan Tanjungpinang. Foto: Dok KPK untuk Kabartiga.id

KABARTIGA.ID, JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik tersangka dugaan kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) di Kota Batam dan Kota Tanjungpinang.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa tim penyidik telah menyelesaikan proses penyitaan sejumlah aset ekonomis yang diduga dimiliki oleh tersangka AP di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis (22/2/2024) lalu.

Bacaan Lainnya

Menurut Ali Fikri, aset yang disita tersebut meliputi tiga bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi. Di antaranya adalah satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 840 M2 yang terletak di Komplek Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Kemudian satu bidang tanah dan bangunan di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam, dan satu bidang tanah seluas 1.674 M2 di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

“Sementara 14 unit ruko yang disita berada di Tanjungpinang,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya pada Senin (26/2/2024).

Ali menjelaskan bahwa proses penyitaan ini melibatkan Kasatgas Pengelola Barang Bukti KPK, Ahmad Budi Ariyanto, untuk memastikan pengawasan dan perawatan aset yang disita, serta untuk memfasilitasi koordinasi dengan pihak terkait lainnya.

“Aset-aset yang disita ini nanti segera dibawa kepersidangan untuk dibuktikan dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU sehingga dapat dirampas dalam rangka aset recovery,” pungkasnya.

Penulis/Editor: Albet

Pos terkait