KABARTIGA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penutupan asuransi aset di PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam atau PT Persero Batam pada PT Berdikari Insurance cabang Batam.
Kedua tersangka, SS yang merupakan Sekretaris Perusahaan PT Persero Batam, dan AMK, Kepala Cabang PT Berdikari Insurance Cabang Batam. Keduanya ditahan pada Kamis (17/10/2024).
Kasus ini mencuat setelah ditemukan sejumlah penyimpangan dalam proses penutupan asuransi aset perusahaan, yang terjadi tanpa proses lelang, tanpa keterlibatan appraisal resmi, serta mencakup aset tidak produktif dan rusak.
Berdasarkan audit dari Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, praktik ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,22 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Mukharom menyatakan, penahanan kedua tersangka akan berlangsung selama 20 hari ke depan, hingga 5 November 2024, di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.
“Kedua tersangka ditahan untuk mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan,” ungkap Mukharom.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Teguh Subroto menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti keseriusan Kejati Kepri dalam menindak tegas kasus-kasus korupsi di wilayah Kepri.
Menurutnya, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan langkah ini, Kejati Kepri berharap dapat mempertegas komitmen pemberantasan korupsi dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum di Kepri.
Penulis/Editor: Albet