KABARTIGA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menepis penyataan General Manager (GM) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I cabang Tanjungpinang, Darwis terkait rencana kenaikan tarif pas masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang telah disetujui Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang Zulhidayat usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kota Tanjungpinang terkait polemik kenaikan tarif pas masuk Pelabuhan SBP pada Senin (24/7/2023).
Zulhidayat menegaskan, Pemko Tanjungpinang sama sekali tidak pernah menyatakan persetujuan terhadap rencana kenaikan tarif pas Pelabuhan SBP Tanjungpinang yang diusulkan Pelindo I Tanjungpinang.
Menurut Zulhidayat, satu kali pertemuan dengan Pelindo I yang menyampaikan rencana pengembangan pelabuhan melalui skema kenaikan tarif terjadi tanggal 20 Maret 2023. Dalam pertemuan itu pun wali kota minta Pelindo I menunda rencana kenaikan tarif pas pelabuhan.
“Dan dalam satu kali pertemuan itu, ibu wali kota minta agar Pelindo tidak lebih dulu memberlakukan kenaikan tarif. Pemko Tanjungpinang harus terlebih dahulu melakukan beberapa kajian,” tuturnya.
“Selanjutnya wali kota menginstruksikan kami untuk melakukan kajian-kajian teknis dengan melibatkan beberapa OPD. Jadi tidak benar jika dikatakan pemko telah beberapa kali rapat dengan Pelindo, apalagi sampai menyetujui rencana kenaikan tarif,” sambungnya.
Baca juga: Teken Komitmen Penyaluran Gas Elpiji 3 Kg, Rahma Minta Pangkalan Patuhi Aturan
RDP lintas Komisi DPRD Kota Tanjungpinang ditujukan untuk mendengarkan keterangan Pelindo I Cabang Tanjungpinang dan anggota Komisi III yang sebelumnya diberitakan menyetujui kenaikan tarif pas pelabuhan tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Ashadi Selayar mengatakan, pihaknya tidak menyetujui rencana kenaikan tarif pas pelabuhan dari Rp10 ribu menjadi Rp20 ribu yang diusulkan Pelindo I Tanjungpinang.
Menurut Ashadi, adanya tanda tangan beberapa anggota Komisi III yang dianggap publik sebagai bentuk persetujuan rencana kenaikan tarif menjadi Rp15 ribu itu merupakan notulen rapat, bukan berita acara persetujuan.
Baca juga: Arus Penumpang Pengguna Moda Transportasi Laut di Kepri Turun Drastis
Sementara itu, GM PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang, Darwis menyebutkan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni.
Dalam RDP, Darwis juga menjelaskan kehadiran Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang dalam kunjungan kerja ke Pelabuhan Angin Mamiri Makasar, bukan dalam posisi untuk menyetujui rencana kenaikan tarif.
Adanya tanda tangan sejumlah anggota Komisi III, menurut Darwis hanya sebagai bentuk bukti yang dipergunakan untuk bukti hasil kunjungan kerja.
Seluruh komisi di DPRD Kota Tanjungpinang, dalam RDP kemarin menyatakan penolakan terhadap rencana pengembangan pelabuhan melalui skema kenaikan tarif tersebut. (Alt)