KABARTIGA.ID, Lingga – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Illegal Logging di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lingga, AKP Idris menyatakan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial E (49) yang merupakan warga Kecamatan Singkep.
Tersangka E diamankan pada hari Selasa, 9 Januari 2024, bersama dengan barang bukti berupa 6 ton papan dan bloti, kayu bulat yang belum diolah sebanyak 61 batang, dan 3 unit mesin untuk mengolah kayu.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan, dan kami telah berkoordinasi dengan Petugas Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam untuk mempercepat proses penyidikan kasus Illegal Logging ini,” kata Idris saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lingga, Kamis (11/1/2024).
Idris juga menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk itu, saya mengimbau agar masyarakat memiliki kesadaran untuk tidak melakukan tindak pidana illegal logging. Mari kita bersama-sama menjaga dan merawat hutan kita untuk kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun kurungan, serta denda maksimum Rp2,5 miliar.
“Dengan pengungkapan kasus ini, kami berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak melakukan tindak pidana serupa,” imbuhnya.
“Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban atau pelaku suatu tindak pidana,” tutupnya.
Penulis/Editor: Albet